ANALISIS BERITA PAJAK “Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat Ini”

Pajak penghasilan (PPH) diartikan sebagai pajak yang dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapat sesuai dengan dasar hukumnya yang terdapat dalam pasal 25 Undang-Undang Nomor 36  Tahun 2008. Dalam hal ini  fungsi pajak itu sendiri dalam kehidupan sosial yaitu untuk mendukung stabilitas ekonomi yang ada agar tetap aman dan tidak merugikan masyarakat lainya.  Sehingga tidak memungkinkan adanya kesenjangan antara masyarakat miskin dan masyarakat kaya. Selain itu, pajak penghasilan  itu juga berfungsi untuk meningkatkan perlindungan dan menyeimbangkan produksi dalam negeri sehingga masyarakat mendapat perlindungan seutuhnya dengan membayar pajak.

Pajak penghasilan berkaitan erat dengan stabilitas ekonomi yang ada dalam negri. Karena ketika kesadaran masyarakat membayar pajak tinggi secara otomatis penerimaan pajak disetiap bulannya akan berjalan signifikan sesuai dengan yang di harapkan pemerintah.pajak itu sendiri tidak disamaratakan antara masyarakat miskin dan masyarakat kaya. Pajak dibayar sesuai dengan penghasilan yang di dapatkan oleh masyarakat setiap bulannya dan di hitung sesuai dengan jumlah yang ditentukan pemerintah. Pajak penghasilan itu tidak meliputi penghasilan setiap bulan atau penghasilan perharinya saja tetapi memuta beberapa aspek penghasilann lainya antara lain tunjangan transport, tunjangan perumahan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja, premi Jaminan Kematian, premi asuransi kesehatan, dan tunjangan lain yang sifatnya teratur.

Dalam kehidupan sosial pajak sangat memberikan manfaat yang besar. Setiap akses yang telah di gunakan masyarakat seperti faslitas umum, taman, jalan yang digunakan masyarakat untuk menjalani aktivitasnya itu dibangun hasil dari pemungutan pajak yang telah di bayar oleh masyarakat termasuk dalam pembayaran pajak penghasilan.Oleh karena itu pemungutan pajak dan pembayaran pajak itu penting dilakukan dalam kehidupan sosial masyarakat. Fasilitas umum yang diberikan itu bertujuan memberikan kenyamanan bagi semua kalangan tidak memandang latas belakang ekonomi. Hal ini diwujudkan karena semua masyarakat sosial memiliki peranan penting dalam kehidupan di masyarakat.

Pemerintah berusaha untuk tidak ada ketimpangan baik dari sosial maupun ekonomi oleh karena itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan tarif pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual) menjadi 35 persen dari yang sebelumnya 30 persen. Kenaikan ini tidak terlalu signifikan hanya 5 persen dari sebelumnya. Hal ini dipertimbangkan karena  penduduk di Indonesia juga  jarang yang masuk dalam kategori tarif pajak penghasilan orang kaya. Dilihat dari sudut pandang ekonomi hal ini bisa dilakukan karena semakin tinggi pengasilan yang di miliki besaran pajak yang dikeluarkan juga tinggi. Berkaitan dengan nilai wajib pajak yang di bayar dengan fasilitas yang nantinya didapatkan akan berjalan signifikan. Orang yang tergolong dalam kategori orang miskin juga menikmati failitas umum dari hasil pajak yang masyarakat keluarkan.

Mengutip dari Klikpajak.id Sesuai dengan pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berisi tentang  ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan pajak berdasarkan  dengan penghasilan yang berupa gaji, honor, upah, dan atau tunjangan serta pembayaran lain yang memiliki hubungan dengan suatu pekerjaan atau juga jabatan, suatu jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh individu yang menjadi subjek bagi pajak dalam negeri.Pasal 21 ini mengatur bahwasanya pajak itu memiliki kekuatan hukum tetap yang harus ditaati oleh setiap warga Negara. Aturan tersebut merupakan dasar yang kuat untuk menyadarkan betapa pentingnya pajak di kehidupan.

Mengutip dari Tempo.co Terakit juga dengan kenaikan pajak untuk orang yang dikategorikan orang kaya  tidak terlalu besar hanya 30 ke 35 persen untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun. Sebagai informasi, lapisan tarif pajak penghasilan dalam UU KUP dibagi menjadi 4 lapisan. Tarif pajak untuk penghasilan sampai Rp 50 juta sebesar 5 persen, kemudian tarif pajak penghasilan pada kisaran Rp 50 juta hingga Rp 250 juta sebesar 15 persen. perubahan tariff pajak ini  bakal tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU), yang notabene sudah diagendakan dalam Prolegnas Tahun 2021. Hal ini dilakukan pemerintah secara adil dan tidak ada ketimpangan ekonomi yang terajdi lagi di dalam masyarakat.

Nama                          : Tazkia Aulia Almaida         

NIM                            : 1902056048

Kelas                           : Ilmu Hukum B4

Mata kuliah                : Hukum pajak

Baca juga :

Analisa Pengaturan Pajak Terhadap Transaksi Kripto 

Analisis Berita CNBC Indonesia “Ini Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplang Pajak!”

 Peleburan Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia, Alasannya?

Analisa Berita "Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data"

Komentar