ANALISIS BERITA PAJAK “Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat Ini”
Pajak penghasilan
(PPH) diartikan sebagai pajak yang dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan
atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapat sesuai dengan dasar
hukumnya yang terdapat dalam pasal 25 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Dalam hal ini fungsi pajak itu sendiri dalam kehidupan
sosial yaitu untuk mendukung stabilitas ekonomi yang ada agar tetap aman dan
tidak merugikan masyarakat lainya. Sehingga tidak memungkinkan adanya kesenjangan
antara masyarakat miskin dan masyarakat kaya. Selain itu, pajak penghasilan itu juga berfungsi untuk meningkatkan perlindungan
dan menyeimbangkan produksi dalam negeri sehingga masyarakat mendapat
perlindungan seutuhnya dengan membayar pajak.
Pajak penghasilan
berkaitan erat dengan stabilitas ekonomi yang ada dalam negri. Karena ketika
kesadaran masyarakat membayar pajak tinggi secara otomatis penerimaan pajak
disetiap bulannya akan berjalan signifikan sesuai dengan yang di harapkan
pemerintah.pajak itu sendiri tidak disamaratakan antara masyarakat miskin dan
masyarakat kaya. Pajak dibayar sesuai dengan penghasilan yang di dapatkan oleh
masyarakat setiap bulannya dan di hitung sesuai dengan jumlah yang ditentukan
pemerintah. Pajak penghasilan itu tidak meliputi penghasilan setiap bulan atau
penghasilan perharinya saja tetapi memuta beberapa aspek penghasilann lainya antara
lain tunjangan transport, tunjangan perumahan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja,
premi Jaminan Kematian, premi asuransi kesehatan, dan tunjangan lain yang
sifatnya teratur.
Dalam kehidupan
sosial pajak sangat memberikan manfaat yang besar. Setiap akses yang telah di
gunakan masyarakat seperti faslitas umum, taman, jalan yang digunakan
masyarakat untuk menjalani aktivitasnya itu dibangun hasil dari pemungutan
pajak yang telah di bayar oleh masyarakat termasuk dalam pembayaran pajak
penghasilan.Oleh karena itu pemungutan pajak dan pembayaran pajak itu penting
dilakukan dalam kehidupan sosial masyarakat. Fasilitas umum yang diberikan itu
bertujuan memberikan kenyamanan bagi semua kalangan tidak memandang latas
belakang ekonomi. Hal ini diwujudkan karena semua masyarakat sosial memiliki
peranan penting dalam kehidupan di masyarakat.
Pemerintah
berusaha untuk tidak ada ketimpangan baik dari sosial maupun ekonomi oleh
karena itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan tarif
pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual) menjadi 35 persen dari
yang sebelumnya 30 persen. Kenaikan ini tidak terlalu signifikan hanya 5 persen
dari sebelumnya. Hal ini dipertimbangkan karena
penduduk di Indonesia juga jarang
yang masuk dalam kategori tarif pajak penghasilan orang kaya. Dilihat dari
sudut pandang ekonomi hal ini bisa dilakukan karena semakin tinggi pengasilan
yang di miliki besaran pajak yang dikeluarkan juga tinggi. Berkaitan dengan
nilai wajib pajak yang di bayar dengan fasilitas yang nantinya didapatkan akan
berjalan signifikan. Orang yang tergolong dalam kategori orang miskin juga
menikmati failitas umum dari hasil pajak yang masyarakat keluarkan.
Mengutip dari
Klikpajak.id Sesuai dengan pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berisi
tentang ketentuan yang mengatur mengenai
pemotongan pajak berdasarkan dengan
penghasilan yang berupa gaji, honor, upah, dan atau tunjangan serta pembayaran
lain yang memiliki hubungan dengan suatu pekerjaan atau juga jabatan, suatu
jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh individu yang menjadi subjek bagi pajak
dalam negeri.Pasal 21 ini mengatur bahwasanya pajak itu memiliki kekuatan hukum
tetap yang harus ditaati oleh setiap warga Negara. Aturan tersebut merupakan
dasar yang kuat untuk menyadarkan betapa pentingnya pajak di kehidupan.
Mengutip dari Tempo.co Terakit juga dengan kenaikan pajak untuk orang yang dikategorikan orang kaya tidak terlalu besar hanya 30 ke 35 persen untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun. Sebagai informasi, lapisan tarif pajak penghasilan dalam UU KUP dibagi menjadi 4 lapisan. Tarif pajak untuk penghasilan sampai Rp 50 juta sebesar 5 persen, kemudian tarif pajak penghasilan pada kisaran Rp 50 juta hingga Rp 250 juta sebesar 15 persen. perubahan tariff pajak ini bakal tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU), yang notabene sudah diagendakan dalam Prolegnas Tahun 2021. Hal ini dilakukan pemerintah secara adil dan tidak ada ketimpangan ekonomi yang terajdi lagi di dalam masyarakat.
Nama :
Tazkia Aulia Almaida
NIM :
1902056048
Kelas :
Ilmu Hukum B4
Mata kuliah : Hukum pajak
Baca juga :
Analisa Pengaturan Pajak Terhadap Transaksi Kripto
Analisis Berita CNBC Indonesia “Ini Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplang Pajak!”
Peleburan Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia, Alasannya?
Analisa Berita "Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data"
Komentar
Posting Komentar