ANALISA JURNAL PAJAK (SUDUT PANDANG EKONOMI)
ANALISA JURNAL PAJAK
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PENGUSAHA DALAM TRANSAKSI
PERDAGANGAN ONLINE (E-COMMERCE)
DARI SUDUT PANDANG EKONOMI
(SUMBER)Pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang sangat penting
bagi pelaksanaan dan pembangunan nasional dalam suatu Negara pajak juga bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat diberbagai bidang.
Salah satunya pada bidang ekonomi pajak menjadi alat untuk melaksanakan dan mengatur
kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Hal ini juga berkaitan erat
bahwa pajak yang ada disebuah Negara menjadi komponen penting dalam menjalankan
roda perekonomian yang ada di suatu Negara. Ada beberapa macam pajak yang ada
di Indonesia salah satunya pajak penghasilan. Pajak penghasilan itu pajak atas
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak.
Dalam dunia perdagangan pajak
penghasilan sudah terimplementasikan karena dalm pasal 4 ayat 1 undang-undang
pajak penghasilan menjelaskan bahwa objek dari pajak penghasilan adalah setiap
tamabhan ekonomis. Sehingga hal tersebut memiliki arti yang sangat luas dalam
dunia perekonomian. Perdagangan jaman sekarang tidak hanya ada di pasar atau di
ruko kiso kios rentangan saja. Perdangan sekarang banyak yang mengunakan media
online untuk melakukan transaksi termasuk dalam dunia perdagangan. Penyediaan
teknologi yang semakin cangih memang berdampak besar bagi perkonomian. Hal ini
terlihat dari survey bahwa hampir setengah dari
pembeli ataupun penjual dalam media online itu . banyka konsumen yang mengandalkan teknologi
karena banyak keuntungannya selain hemat waktu transaksinyapun juga sangat
mudah. Pemasukan dari penjual juga akan banyak hal ini juga sangat berkaitan
erat dengan perkonoian yang ada di Indonesia. Penghasilan yang di dapat pengusaha
semakin meningkat tentunya beriringan dengan pembayaran pajak penghasilaan
mereka juga akan naik. Hal ini juga bermanfaat untuk memutar roda perekonomian
di sebuah Negara.
Pemberlakuan pajak penghasilan dalam
perdagangan online belum ada ketentuan pastinya. Namun , jika melihat
Undang-undang No. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, berdasarkan pasal 2 ayat (1) pengusaha dalam perdagangan
online dapat digolongkan sebagai subjek pajak. Pada intinya memang perdagangan
online itu juga termasuk kedalam subjek pajak. Karena dalam undang- undang
pajak penghasilan pengusaha pribadi
maupun badan dalam negeri yang melakukan perdagangan online dapat dikenakan pajak penghasilan. Dalam
perdagangan online sangat memberikan keuntungan yang sangat tinggi karena pedagang tidak perlu
membeli atau sewa tempat untuk melangsungkan kegiatan usaha hal ini bisa
menjadi pendorong besar dalam kegiatan jual beli dengan memanfaatkan
tekonologi. Dari sudut pandang ekonomi tentunya perdagangan online memiliki
hasil yang setara dengan pedangang biasa atau bahkan leboh. Pajak yang
dikenakan tentunya tidak hanya untuk kepentingan pemrintah semata namun juga
untuk kepentingan semua masyarakat di Indonesia. Membayar pajak penghasilan itu
bermanfat juga untuk berbagai elemen masyarakat untuk memutarkan uang di dalam
negri.
Dalam jurnal ini alangkah lebih baiknya ketika
negara mendapat pemasukan yang lebih banyak ketika pajak tersebut dibayar
dengan sebagaimana mestinya sesuai dengan kentuan dalam pasal 23 A UUD 1945
yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan
negara diatur dengan undang-undang”. karena dari sudut pandang ekonomi pajak sangat
mempengaruhi keberhasilan dalam
kegiatan ekspor maupun impor dalam suatu negara. Hal inilah yang mendasari
bahwa berdagang di media sosial atau sering di sebut dengan online shop itu
juga mempunyai kewajiban membayar pajak penghasilan dari apa yang mereka
dapatkan, perihal membayar pajak penghasilan bagi setiap orang yang sudah
memiliki penghasilan juga seharusnya
dilakukan karena ada ketetapan undang- undang yang berlaku didalamnya. Hal ini
juga bisa berlaku dalam perdagangan online namun sangat di sayangkan karena
peraturan tentang wajib pajak bagi para pengusaha online atau perdagangan
online belum ada ketentuan hukum yang mengaturnya.
Hal ini yang membuat penerimaan
kurang pajak kurang maksimal yang ada di suatu Negara. Dalam relatianya memang
perdagangan online itu skala yang di miliki lebih luas bahkan bisa antar
Negara transaksi yang di gunakannya.
Dilihat dari sudut pandang ekonomi ketika pengusaha online yang awalnya hanya
ada di dunia maya dan mereka memiliki potensi besar untuk berkembang lebih luas karena modalnya sangat ringan
hanya kirim foto dan kirim barang tanpa mendirikan ruko ataupun yang lainnya yang modalnya cukup besar. Hal
ini juga mendasari perdagangan online lebih besar penghasilannya sehingga
memang sepantasnya untuk membayar pajak penghasilan.
Dalam junal ini sudah di jelaskan bahwasanya ekonomi sebuah Negara juga sangat berkaitaan erat dengan penerimaan pajak. Ketika penghasilan yang di terima oleh pengusaha online melebihi ketentuan penghasilan tidak kena pajak sudah sepantasnya menetapakn kebijakan pajak pengasilan bagi pengusaha di bidang online. Kelebihan dalam jurnal ini sangat jelas detai terperinci mengenai pentingya sebuah Negara menerima pajak penghasilan dan berbagai saran yang ada dlam jurnal ini untuk kepentingan rakyat, perekonomian rakyat yang berhubungan erat dengan ketentuan pajak. Jurnal ini juga mendorong pemerintah untuk segera memberikan kebijakan yang sedil adilnya terkait perdagangan online untuk kepentingan perekonomian bersama yang ada di Negara Indonesia.
Dianalisi oleh :
Tazkia Aulia Almaida
1902056048/IHB4
Kelompok 1
Baca juga :
Komentar
Posting Komentar