ANALISA JURNAL PAJAK (SUDUT PANDANG EKONOMI)


ANALISA JURNAL PAJAK

PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PENGUSAHA DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN ONLINE (E-COMMERCE)

DARI SUDUT PANDANG EKONOMI

(SUMBER)Pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan pembangunan nasional  dalam suatu Negara pajak juga  bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat  diberbagai bidang. Salah satunya pada bidang ekonomi pajak menjadi alat untuk melaksanakan dan mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Hal ini juga berkaitan erat bahwa pajak yang ada disebuah Negara menjadi komponen penting dalam menjalankan roda perekonomian yang ada di suatu Negara. Ada beberapa macam pajak yang ada di Indonesia salah satunya pajak penghasilan. Pajak penghasilan itu pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak.

            Dalam dunia perdagangan pajak penghasilan sudah terimplementasikan karena dalm pasal 4 ayat 1 undang-undang pajak penghasilan menjelaskan bahwa objek dari pajak penghasilan adalah setiap tamabhan ekonomis. Sehingga hal tersebut memiliki arti yang sangat luas dalam dunia perekonomian. Perdagangan jaman sekarang tidak hanya ada di pasar atau di ruko kiso kios rentangan saja. Perdangan sekarang banyak yang mengunakan media online untuk melakukan transaksi termasuk dalam dunia perdagangan. Penyediaan teknologi yang semakin cangih memang berdampak besar bagi perkonomian. Hal ini terlihat dari survey bahwa hampir setengah dari  pembeli ataupun penjual dalam media online itu  . banyka konsumen yang mengandalkan teknologi karena banyak keuntungannya selain hemat waktu transaksinyapun juga sangat mudah. Pemasukan dari penjual juga akan banyak hal ini juga sangat berkaitan erat dengan perkonoian yang ada di Indonesia. Penghasilan yang di dapat pengusaha semakin meningkat tentunya beriringan dengan pembayaran pajak penghasilaan mereka juga akan naik. Hal ini juga bermanfaat untuk memutar roda perekonomian di sebuah Negara.

            Pemberlakuan pajak penghasilan dalam perdagangan online belum ada ketentuan pastinya. Namun , jika melihat Undang-undang No. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, berdasarkan  pasal 2 ayat (1) pengusaha dalam perdagangan online dapat digolongkan sebagai subjek pajak. Pada intinya memang perdagangan online itu juga termasuk kedalam subjek pajak. Karena dalam undang- undang pajak penghasilan  pengusaha pribadi maupun badan dalam negeri yang melakukan perdagangan online  dapat dikenakan pajak penghasilan. Dalam perdagangan online sangat memberikan keuntungan  yang sangat tinggi karena pedagang tidak perlu membeli atau sewa tempat untuk melangsungkan kegiatan usaha hal ini bisa menjadi pendorong besar dalam kegiatan jual beli dengan memanfaatkan tekonologi. Dari sudut pandang ekonomi tentunya perdagangan online memiliki hasil yang setara dengan pedangang biasa atau bahkan leboh. Pajak yang dikenakan tentunya tidak hanya untuk kepentingan pemrintah semata namun juga untuk kepentingan semua masyarakat di Indonesia. Membayar pajak penghasilan itu bermanfat juga untuk berbagai elemen masyarakat untuk memutarkan uang di dalam negri.

             Dalam jurnal ini alangkah lebih baiknya ketika negara mendapat pemasukan yang lebih banyak ketika pajak tersebut dibayar dengan sebagaimana mestinya sesuai dengan kentuan dalam pasal 23 A UUD 1945 yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. karena dari sudut pandang ekonomi  pajak sangat  mempengaruhi keberhasilan dalam  kegiatan ekspor maupun impor dalam suatu negara. Hal inilah yang mendasari bahwa berdagang di media sosial atau sering di sebut dengan online shop itu juga mempunyai kewajiban  membayar  pajak penghasilan dari apa yang mereka dapatkan, perihal membayar pajak penghasilan bagi setiap orang yang sudah memiliki  penghasilan juga seharusnya dilakukan karena ada ketetapan undang- undang yang berlaku didalamnya. Hal ini juga bisa berlaku dalam perdagangan online namun sangat di sayangkan karena peraturan tentang wajib pajak bagi para pengusaha online atau perdagangan online belum ada ketentuan hukum yang mengaturnya.

            Hal ini yang membuat penerimaan kurang pajak kurang maksimal yang ada di suatu Negara. Dalam relatianya memang perdagangan online itu skala yang di miliki lebih luas bahkan bisa antar Negara  transaksi yang di gunakannya. Dilihat dari sudut pandang ekonomi ketika pengusaha online yang awalnya hanya ada di dunia maya dan mereka memiliki potensi besar untuk berkembang  lebih luas karena modalnya sangat ringan hanya kirim foto dan  kirim barang  tanpa mendirikan ruko ataupun  yang lainnya yang modalnya cukup besar. Hal ini juga mendasari perdagangan online lebih besar penghasilannya sehingga memang sepantasnya untuk membayar pajak penghasilan.

            Dalam junal ini sudah di jelaskan bahwasanya ekonomi sebuah Negara juga sangat berkaitaan erat dengan penerimaan pajak. Ketika penghasilan yang di  terima oleh pengusaha online  melebihi ketentuan penghasilan tidak kena pajak sudah sepantasnya menetapakn kebijakan pajak pengasilan bagi pengusaha di bidang online. Kelebihan dalam jurnal ini sangat jelas detai terperinci mengenai  pentingya sebuah Negara menerima pajak penghasilan dan berbagai saran yang ada dlam jurnal ini untuk kepentingan rakyat, perekonomian rakyat yang berhubungan erat dengan ketentuan pajak. Jurnal ini juga mendorong pemerintah untuk segera memberikan kebijakan yang sedil adilnya terkait perdagangan online untuk kepentingan perekonomian bersama yang ada di  Negara Indonesia.

Dianalisi oleh :

Tazkia Aulia Almaida 

1902056048/IHB4

Kelompok  1

Baca juga :

SEGI SOSIAL BUDAYA

SEGI YURIDIS

SEGI SOSIOLOGIS 

SEGI POLITIK

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS BERITA PAJAK “Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat Ini”